Fatwa Ucapan natal

Bookmark and Share
Hukum Ucapan : Selamat Natal

Pertanyaan:

Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin –rahimahullah- ditanyai bagaimana hukum mengucapkan “Happy Christmas” (Selamat Natal) kepada orang-orang Kafir? Apakah seseorang berdosa, bila mengucapkannya hanya untuk berbasa-basi, malu, nggak enak perasaan atau sebab-sebab lainnya?

Jawaban:

Mengucapkan “Happy Christmas” (Selamat Natal) atau perayaan keagamaan mereka lainnya kepada orang-orang kafir adalah haram hukumnya menurut ijma’ (kesepakatan seluruh ulama Islam). Hal ini sebagaimana dinukil dari Ibn al-Qayyim rahimahullah di dalam kitabnya “Ahkâm Ahl adz-Dzimmah”, beliau berkata,


“Adapun mengucapkan selamat berkenaan dengan syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi mereka adalah haram menurut kesepakatan para ulama. …Perbuatan ini, kalaupun orang yang mengucapkannya dapat lolos dari kekufuran, maka dia tidak akan lolos dari melakukan hal-hal yang diharamkan. Jadi, barangsiapa yang mengucapkan selamat kepada seorang manusia karena melakukan suatu maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka berarti dia telah menantang kemurkaan Allah dan kemarahan-Nya.”

Demikian juga haram bagi seorang Muslim memenuhi undangan mereka berkenaan dengan hari raya mereka bahkan lebih besar lagi dosanya.

Demikian pula, haram hukumnya bagi kaum Muslimin menyerupai orang-orang kafir, seperti mengadakan pesta-pesta berkenaan dengan hari besar mereka, saling berbagi hadiah, membagi-bagikan manisan, hidangan makanan, meliburkan pekerjaan dan semisalnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw.

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR.Abu Daud).

(sumber: Majmû’ Fatâwa Fadlîlah asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn, Jld.III, h.44-46, No.403, dengan sedikit peringkasan) .

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar