Pesan-pesan Muktamar ke-28 Nahdlatul Ulama Mengenai Masalah-Masalah Masyarakat, Bangsa, dan Negara
Dalam pengertian luas, ukhuwwah memberikan cakupan arti suatu sikap yang mencerminkan rasa persaudaraan, kerukunan, persatuan dan solidaritas, yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain atau suatu kelompok pada kelompok lain, dalam interaksi sosial (muamalah ijtimaiyah).
Timbulnya sikap ukhuwwah dalam kehidupan masyarakat disebabkan adanya dua hal, yaitu:
a. Adanya persamaan, baik dalam masalah keyakinan/agama, wawasan, pengalaman, kepentingan, tempat tinggal maupun cita-cita.
b. Adanya kebutuhan yang dirasakan hanya dapat dicapai dengan melalui kerjasama dan gotong royong serta persatuan.
Ukhuwwah (persaudaraan atau persatuan ) menuntut beberapa sikap dasar, yang akan mempengaruhi kelangsungannya dalam realita kehodupan sosial. Sikap-sikap dasar tersebut adalah :
a. Saling mengenal (ta’aruf)
b. Saling menghargai dan menenggang (tasamuh)
c. Saling menolong (ta'awun)
d. Saling mendukung (tadlomum)
e. Saling menyayangi (tarahum)
Ukhuwwah (Persaudaraan atau Persatuan) akan terganggu kelestariannya, apabila terjadi sikap-sikap destruktif (muhlikat) yang bertentangan dengan etika sosial yang baik (akhlakul karimah) seperti :
a. Saling menghina (as-sakhriyah)
b. Saling mencela (al-lamzu)
c. Berburuk sangka (suudhan)
d. Saling mencermarkan nama baik (ghibah)
e. Sikap curiga yang berlebihan (tajassus)
f. Sikap congkak (takabbur)
Menurut arti bahasa dalam masalah ijtimaiyah, ukhuwwah dapat dijabarkan dalam konteks hubungan sebagai berikut:
a. Persaudaraan sesama muslim (ukhuwwah islamiyah, yang tumbuh dan berkrmbang Karena persamaan aqidah dan keimanan, baik ditingkat nasional dan internasional.
b. Persatuan nasional, yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran berbangsa dan bernegara.
c. Solidaritas kemanusiaan, yang tumbuh dan berkembang atas dasar rasa kemanusiaan yang bersifat universal.
Ukhuwwah islamiyah dan persatuan nasioanal merupakan dua sikap yang saling membutuhkan dan saling mendukung keduanya harus diupayakan keberadaannya secara serentak, dan tidak dipertentangkan antara satudengan yang lain.
Hubungan persaudaraan Islam dan persatuan nasional adalah:
a. Akomodatif, dalam arti ada kesediaan untuk saling memahami pendapat, aspirasi dan kepentingan satu dengan yang lain
b. Selektif, dalam arti ada sikap kritis untuk menganalisis dan memilih yang terbaik dan yang ashlah (lebi memberi maslahat) serta anfa’ (lebih memberi manfaat) dari beberapa alternative yanga ada
c. Integratif, dalam arti ada kesedihan untuk menyesuaikan dan menyelenggarakan berbagai macam kepentingan dan aspirasi tersebut secara benar, adil dan proposional
Ukhuwwah islamiyah dan persatuan nasional merupakan landasan dan modal dasar bagi terwujudnya hubungan kemanusiaan yang universal.
Ukhuwwah islamiyah dalam kehidupan sosial, khususnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, merupakan salah satu kondisi yang diperlikan dalam kehidupan perorangan maupun masyarakat, disamping mampu memberikan kemantapan, ketentraman dan kegairahan dalam menangani berbagai masalah yang ingin dicapai dan dalam mengatasi berbagai tantangan yang dapat mengganggu kehidupan social dan stabilitas nasional.
Kondisi yang demikian akan memberi motovasi dasar dalam mewujudkan tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam proses pencapaian tujuan bersama, dan pada giliran selanjutnya berperan sebagai potensi besar yang diperlukan untuk meraih kehidupan lahiriyah dan batiniyah yang lebih bermutu. Kondisi seperti itu juga meningkatkan peran nyata dalam mewujudkan persatuan bangsa dan menggalang keutuhan ummat dalam rangka stabilitas nasional dan solidaritas islam, serta pengamalan agama yang bertujuan mencapai kesejahteraan hidup dunia dan kebahagiaan hidup akhirat.
Proses pengembangan wawasan ukhuwwah tersebut, kerapkali mengalami hambatan-hambatan, karena beberapa masalah yang timbul dari:
a. Adanya kebanggaan kelompok yang berlebihan yang mudah menumbuhkan siakapapriori fanatisme yang tidak terkontrol;
b. Sempitnya cakrawala berfikir, baik yang disebabkan oleh keterbatasan tingkat pemahaman masalah keagamaan (keislaman) dan kemasyarakatan, maupun yang disebabkan oleh rasa tassub golongan yang berlebihan
c. Lemahnya fungsi kepemimpinan ummat dalam mengembangkan budaya ukhuwwah baik dalam memberikan teladan pada bahwa maupun dalam mengatasi gangguan kerukunan yang timbul, dalam kehidupan ummat maupun organisasi.
Dalam penerapan konsep dan wawasan ukhuwwah, dapat dilakukan melalui berbagai cara, melalui bermacam lembaga serta sarana, antara lain:
a. Persaudaraan Islam (ukhuwwah islamiyah) seyogyanya dimulai dari linkungan yang paling kecil (keluarga), kelompok atau warga suatu jam’iyah, kemudian dikembangkan dalam lingkungan yang lebih luas (antar jam’iyah aliran dan bangsa)
b. Perlu adanya keteladanan yang baik (uswah hasanah) dari pemimpin ummat, dan khususnya bagi Nahdlatul Ulama’ diperlukan keteladanan dari para pengurus untuk menampilkan sikap ukhuwwah yang dapat dijadikan contoh oleh warganya dan ummat islam pada umumnya, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan fungsionalnya.
c. Mengembangkan perluasan cakrawala berpikir dalam masalah keagamaan maupun kemasyarakatan, dalam rangka lebih meningkatkan saling pengerrtian dan saling memahami wawasan pihak lain, dan mengembangkan sikap keterbukaan dalam menghadapi masalah-masalah sosial.
d. Terbentuknya lembaga-lembaga atau pranata-pranata yang dapat menumbuhkan kerukunan, persatuan dan solidaritas warga dan ummat, seperti koperasi, badan-badan kontak dan dan konsultasi dan lain sebagainya, sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan ummat.
e. Mendayagunakan semua lembaga dan sarana yang sudah tersedia, baik yang diadakan oleh pemerintah maupun oleh swdaya masyarakat sendiri, seprti MUI, pesantren, sekolah dan kampus perguruan tinggi, sebagai sarana pengembangan persaudaraan islam dan persatuan nasional.
f. Mendayagunakan pesantren dan lembaga-lembaga pendidikan lainnya yang dimililki oleh nahdlatul ulama’ khususnya, agar lebih berperan dalam pengembangan wawasan ukhuwwah, baik melalui program kurikuler, kokurikuler maupun ekstra-kurikuler.
g. Menciptakan suatu mekanisme yang baik dan efektif dalam kehidupan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama, yang mampu berperan dalam menyelesaikan masalah, jika terjadi perbedaan pendapat dalam pergaulan intern pengurus jam’iyah Nahdlatul Ulama, atau dalam mengatasi perbedaan pendapat dengan pihak-pihak lain. Dalam hubungan ini, perlu difungsikan mekanisme ishlahu dzatil bain (arbritrase ) seoptimal mungkin.
Yogyakarta, 29 Rabi’ul Akhir 1410 H/28 Novemver 1989 M
PIMPINAN SIDANG KOMISI IV
(PESAN-PESAN MUKTAMAR)
K.H.M. MUNASIR (Ketua)
K.H Imran Hamzah (Wakil Ketua)
H.A Chalid Mawardi (Sekretaris)
H.R. Lahamado (Anggota)
Home » Artikel Islam » Ukhuwah Islamiyah dan Persatuan Nasional
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar