Murtakibudz Dzunub - Hal-hal yang berkaitan dengan masing-masing suami isteri. Hal yang terbilang pada suami adalah bahwa suami harus seimbang dengan isteri, karena ada keterangan dari sebuah hadits,
"Nikah itu ibarat budak (hamba), maka salah seorang diantara kamu sebaiknya melihat dimana dia harus meletakkan kemuliaan wanita dari padanya. Maka janganlah menikahinya, kecuali dengan laki-laki yang seimbang." Maksudnya adalah yang seimbang atau hampir seimbang.
Adapun hal-hal yang terbilang 'seimbang' menurut pendapat ulama' adalah dalam hal agama, nasab, sempurna kejadiannya, kekayaan dan pekerjaan yang mulia.
Seyogyanya bagi suami dalam pernikahannya dengan isteri niat mengikuti sunnah Rasul, memperbanyak umat Nabi saw. lalu berbuat baik dalam memimpin, mengarahkan isteri, menjaga agama dan mengharap keturunan shalih-shalihah yang dapat mendoakannya.
Nabi Saw. bersabda, "Adapun kesalahan beberapa amal, adalah karena niat dan sesungguhnya bagi setiap orang menurut apa yang diniatkannya."
Sedangkan hal-hal yang terbilang pada isteri, adalah tidak adanya sesuatu yang mencegah nikah, baik dari suami atau masih dalam keadaan Iddah (masa penantian bersihnya rahim) dari suami yang dulu, mengerti makna yang terkandung di dalam syahadatain, dan memeluk agama islam.
Nabi saw. bersabda, "Seorang wanita itu dinikahi karena harta, kecantikan, nasab, dan agamanya. Maka hendaknya kamu menikah dengan wanita karena agamanya. Dengan demikian maka bahagialah kamu."
Rasulullah bersabda, "Barang siapa menikah dengan wanita karena harta dan kecantikannya, maka harta dan kecantikan itu akan ditutup oleh Allah swt. Dan barang siapa menikahi wanita karena agamanya, maka Allah akan memberi rejeki pada harta dan kecantikannya itu."
Nabi saw. bersabda, "Janganlah kamu menikah dengan wanita karena kecantikannya. Besar kemungkinan karena kecantikannya dia akan jatuh kelembah kehinaan. Dan janganlah menikah dengan wanita karena hartanya. Besar kemungkinan karena hartanya dia akan berbuat lacut (serong). dan hendaklah kamu menikah dengan wanita yang baik budi pekertinya."
Nabi saw. bersabda, "Menikahlah kalian dengan wanita yang penuh dengan kasih sayang dan mampu melahirkan anak-anak yang banyak, sebab sesungguhnya aku berpacu dalam memperbanyak umat sebab kalian. Dan janganlah kalian menikah dengan wanita tua yang mandul. Sebab sesungguhnya anak-anak orang islam berada di bayang-bayang arsy. Mereka dikumpulkan oleh ayahnya, yaitu Nabi Ibrahim as. Mereka memohon ampun untuk bapak-bapak mereka."
Nabi saw. bersabda, "Hendaklah kalian menikah dengan wanita-wanita yang masih perawan. Sebab mereka lebih bersih mulutnya, lebih menghadap rahimnya (lebih subur masa birahinya) dan lebih baik budi pekertinya."
Rasulullah bersabda, "Janganlah kamu menikah dengan wanita yang masih berhubungan keluarga sendiri. Sebab kelak anak akan tercipta dalam keadaan kurus."
Yang dimaksud kurus adalah karena kelemahan syahwat. Lain halnya apabila isteri dari wanita lain (bukan kerabat sendiri). Adapun wanita yang masih kerabat sendiri, maka hanya mampu membangkitkan kekuatan sebatas rasa untuk menghidupkan syahwat saja.
Jika dipandang dari segi kehidupan dan keharmonisan, mas kawin dari kerabat sendiri adalah yang paling utama. Sebab wanita yang masih ada hubungan kerabat ini jarang sekali menghianati suaminya, karena ia senantiasa menjaganya.
Ia senantiasa sabar (tahan) apabila suaminya menyakiti hatinya, tidak memberi ampun apabila suaminya dicela orang dan tidak condong pada lelaki yang bukan suaminya, bisa tertanam melebihi dari cemburunya yang bersifat perjodohan.
Ahlak-ahlak ini seperti yang disebutkan diatas, sedikit sekali terdapat pada wanita selain kerabat. Dan yang paling akhir, hendaklah diusahakan isteri yang cantik, sebab kecantikan (biasanya) akan lebih mendatangkan kerukunan dan kedamaian.
Demikianlah kiranya keterangan-keterangan diatas semoga bisa menjadi bekal untuk memasuki jenjang pernikahan. Hanya Allah swt. yang menguasai taufiq dan hidayah.
[disarikan dari Kitab Qurratul 'Uyuun]
Artikel sebelumnya:
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar