Dalam syariat Islam, terdapat banyak istilah syar'i yang telah didefiniskan oleh para ulama. Mereka berusaha agar antara istilah satu dengan istilah yang lainnya tidak saling berbenturan makna-maknanya dan definisi tersebut benar-benar mencakup makna yang sempurna, tidak menimbulkan distorsi dari pengertian yang dimaksud, dan tidak bertabrakan dengan makna istilah lainnya, atau sering diistilahkan dengan definisi yang jaami' dan maani'.
Diantara istilah-istilah syariat yang sering digunakan di masyarakat adalah istilah sedekah, hadiah, dan hibah. Ketiga istilah ini adalah kata yang menunjukkan aktivitas memberi. Namun, karena tidak dipahami maknanya dan dimana letak perbedaannya, orang sering menyebut setiap pemberian dengan sedekah. Tentu saja penggunaan ini tidak tepat, selain merancukan istilah syariat, penggunaan demikian juga bisa mengandung konsekuensi yang berbeda-beda.
Ibnu Utsaimin mengatakan, "Sedekah adalah pemberian yang orientasinya adalah akhirat alias pahala dan ganjaran di akhirat. Sedangkan hadiah adalah pemberian yang tujuannya adalah meraih simpati dan rasa suka pihak yang diberi kepada pihak yang memberi.
Adapun hibah adalah pemberian yang tujuannya adalah memberi manfaat kepada pihak yang diberi dengan “menutup mata” apakah akan mendapatkan pahala di akhirat ataukah tidak dan apakah akan mendapatkan simpati dari pihak yang diberi ataukah tidak." (Ibnu Utsaimin dalam Ta'liq beliau untuk al-Qawaid wal Ushul al-Jamiah karya Ibnu Sa'di Hal. 92 terbitan Yayasan Sosial Ibnu Utsaimin cet pertama 1430 H).
http://pengusahamuslim.com/beda-hadiah-dengan-1686
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar