Seseorang Berhubungan dengan Istrinya Waktu Siang Hari Ramadhan Tanpa Keluar Mani

Bookmark and Share
Pertanyaan:
Seseorang berhubungan dengan istrinya waktu siang hari ramadan tanpa keluar mani, apa hukumnya? Dan (hukuman) apa untuk istrinya kalau dia tidak tahu?

Jawaban:
Alhamdulillah

Orang yang berhubungan (suami istri) waktu siang Ramadan sementara dia dalam kondisi puasa dan sedang menetap (tidak dalam safar), maka dia terkena kaffarah mugoladzoh (tebusan yang berat), yaitu memerdekakan budak, kalau tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, dan kalau tidak mampu, memberi makan enampuluh orang miskin.

Seorang istri juga demikian hukumnya kalau jika dia rela. Kalau dia dipaksa, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya. Kalau keduanya bepergian, maka tidak ada dosa, tidak ada kaffarah juga tidak perlu menahan sisa harinya. Keduanya hanya mengqadha hari itu. karena keduanya tidak harus berpuasa. Begitu juga orang yang berbuka karena kondisi darurat, seperti menolong seseorang yang akan binasa. Kalau dia berhubungan badan pada hari dia berbuka puasa karena kondisi darurat tersebut, maka tidak ada apa-apa. Karena dia tidak melanggar puasa wajib.

Orang yang berhubungan badan dalam kondisi puasa, dan dia sedang menetap di negerinya sehingga dia diharuskan berpuasa. Maka baginya berlaku lima ketentuan;

1. Berdosa.
2. Batal puasanya.
3. Harus manahan (sisa harinya).
4. Harus diqadha.
5. Harus membayar kaffarah (tebusan).

Dalil (harus membayar) kaffarah, terdapat dalam hadits Abu Hurairah terkait dengan seseorang berhubungan dengan istrinya waktu siang Ramadan. Orang ini tidak mampu puasa dan memberi makan, maka gugur baginya kewajiban membayar kaffarah. Karena Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya. Juga karena tidak ada kewajiban jika tidak mampu. Tidak ada perbedaan (hukumnya) apakah keluar atau tidak keluar mani, selagi mereka telah berhubungan badan. Lain halnya, jika keluar mani terjadi di luar berhubungan badan, maka tidak ada kaffarah. Akan tetapi dia berdosa, harus menahan (sisa harinya) dan mengqadha.

Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’ati Al-Muslimah, vol. 1 hal. 348


Sumber: www.islam-qa.com
Publish: artikelassunnah.blogspot.com

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar