Murtakibudz Dzunub - Dalam kitab "Taqrirotusy Syadidah Fil Masailil Mufidah" yang disusun oleh Syaikh Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim Al Kaafi, bahwa A'dzarus Shalat itu ada empat macam.
Sedang maksud dari udzur dalam shalat disini adalah tidak berdosa bagi orang yang menagguhkan shalat dari waktunya dengan adanya sebuah udzur (halangan).
Seperti yang sudah dijelaskan dalam "Nadhom Zubad",
لا عذر في تأخيرها الا لساه # أو نوم او للجمع او للاكراه
Udzur Dalam Shalat
1. Tidur
Termasuk udzur jika tidurnya sebelum masuk waktu shalat. Adapun kalau tidurnya sudah masuk pada waktu shalat maka tidak termasuk udzur, kecuali dua perkara:
a. Kecuali tidur setelah masuk waktu shalat sudah menajdi kebiasaan dan selalu terbangun sebelum habis waktu shalat.
b. Saat mahu tidur (sesudah masuk waktu shalat) sudah memberi wasiat kepada orang yang bisa dipercaya untuk membangunkannya sebelum habis waktu shalat.
2. Lupa
Lupa juga termasuk dari udzur, ketika suatu perkara yang menyebabkan lupa tadi termasuk perkara yang mubah. Berbeda kalau yang menyebabkan lupa dikarenakan sesuatu yang makruh atau haram, maka tidak termasuk dalam kategori udzur jika dikarenakan dua hal tersebuat.
3. Mengumpulkan Dua Shalat
Maksudnya mendahulukan shalat sebelum waktunya, atau mengahirkan shalat dari waktunya. Hal ini bisa disebabkan karena dalam perjalanan (musafir) [baca: Pembahasan Shalat Jama' dan Qashar], sakit, ataupun dalam keadaan hujan yang tidak memungkinkan melakukan shalat.
4. Dalam Paksaan
Seperti halnya saat dipaksa oleh seseorang tidak boleh melakukan shalat, dan tentunya paksaan (ikrah) yang diperbolehkan oleh hukum syara' (dikatakan dalam keadaan terpaksa meninggalkan shalat).
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar